KEGIATAN TERKINI
PPDBDKI 2023
JADWAL PELAKSANAAN
MEKANISME PRAPENDAFTARAN
Pra Pendaftaran :
10 Mei 2023 - 9 Juni 2023
Pengajuan Akun :
Mulai 24 Mei 2023
Jalur Prestasi :
12 Juni 2023 - 16 Juni 2023
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
12 Juni 2023 - 1 Juli 2023
Jalur Afirmasi :
19 Juni 2023 - 23 Juni 2023
Tahap 2 :
3 Juli 2023 - 7 Juli 2023
a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022, dengan ketentuan:
b. Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021 dan 2022.
c. Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
d. Asal Satuan Pendidikan Asing
2. Rincian dokumen yang diunggah :
Jenjang SMA/SMK :
1. Kartu Keluarga *
2. Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *
3. Sertifikat Akreditasi Sekolah *
4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **
5. Sertifikat Prestasi Akademik **
6. Sertifikat Prestasi Non Akademik **
7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK **
8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **
9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *
* wajib
** bagi yang memiliki
MEKANISME PENDAFTARAN
LANGKAH 1 : VERIFIKASI KK
1. mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan verifikasi KK dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai
jenjang;
3. memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi KK;
4. mengisi data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
5. mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli KK;
6. menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator; dan
7. mengecek status verifikasi pada menu
Pengajuan Akun;
LANGKAH 2 : PENGAJUAN AKUN
1. mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
3. mengisi formulir secara Daring;
4. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
LANGKAH 3 : AKTIVASI TOKEN
1. mengakses laman di https://ppdb.jakarta.go.id;
2. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta dan Token;
3. mengganti PIN/Token dengan password; dan
4. setelah aktivasi token pilih sekolah tujuan.
LANGKAH 4 : PEMILIHAN SEKOLAH
1. mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id;
2. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
3. memilih sekolah tujuan;
4. mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan;.
LANGKAH 5 : MEMANTAU HASIL
1. Seleksi
2. mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
3. memilih jenjang dan jalur yang sesuai;
4. klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
LANGKAH 6 : LAPOR DIRI
1. mengakses laman http://ppdb.jakarta.go.id
2. melakukan lapor diri klik tombol Lapor Diri
3. login mengisi nomor peserta dan Password
4. mencetak tanda bukti lapor diri
Catatan:
1. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain;
2. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
3.CPDB yang diterima di sekolah tujuan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
sumber instagram : ppdbjakarta.online
JALUR PPDB
Persentasi kuota jalur PPDB 2023
Jalur Prestasi :
Terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Prestasi Akademik (50%)
2. Prestasi Non Akademi (5%)
Jalur Afirmasi (43%) terdiri dari penerima bantuan KIP dan KJP
Jalur Zonasi (0%) untuk SMK tidak berlaku
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru (2%)
JALUR PRESTASI
Jalur Prestasi memperhatikan perkembangan peserta didik secara menyeluruh dengan memperhitungkan indeks prestasi akademik dan Non-akademik.
Indikator Seleksi Jalur Prestasi:
1. Nilai rapor
2. Persentil nilai rapor
3. Prestasi akademik
4. Prestasi non-akademik
5. Persentil non-akademik
Persentil nilai rapor digunakan untuk memediasi inflasi nilai rapor (nilai yang terlalu tinggi) dan kenyataan bahwa nilai rapor antar sekolah tidak terstandarisasi
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
JALUR AFIRMASI
Kelompok Prioritas Jalur Afirmasi
Afirmasi Prioritas Pertama :
➢ Anak Panti;
➢ Anak penyandang disabilitas;
➢ Anak Nakes wafat karena COVID;
➢ Anak pemegang KJP Plus sekaligus PIP.
Afirmasi Prioritas Kedua :
➢ Anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;
➢ Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
➢ Anak dari pengemudi Trans Jakarta bus kecil;
➢ Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Mekanisme Seleksi Afirmasi :
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan :
➢ Afirmasi prioritas , Indeks Prestasi akademik, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar untuk jenjang SMK.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA DAN ANAK GURU
1. Pindah tugas orangtua yang dimaksud adalah perpindahan tugas
orang tua yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023.
2. Memiliki surat Keterangan domisili.
3. Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas
orangtuanya.
4. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan
seleksi berdasarkan pembobotan indeks prestasi, pilihan sekolah,
dan waktu mendaftar.
PERSYARATAN PPDB
1. Berusia maks. 21 thn tgl 1 Juli 2023;
2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. Tercatat dalam KK (1Juni 2022); dan
4. CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
ATURAN SELEKSI
Jalur Prestasi :
1. Bobot Indeks Prestasi Akademik
2. Pilihan Sekolah
3. Waktu Mendaftar
Jalur Afirmasi
1. Afirmasi Prioritas
2. Bobot Prestasi
3. Pilihan Sekolah
4. Waktu Mendaftar
Jalur Tugas Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
1. Bobot Indeks Prestasi Akademik
2. Pilihan Sekolah
3. Waktu Mendaftar
Kompetensi Keahlian
Raport Pendidikan SMKN 53
Tahun 2023
Lowongan Kerja
Dalam hal ini, kesempatan untuk bekerja di tempat atau tempat tertentu memiliki arti yang sederhana. Setiap lowongan mencantumkan jenis pekerjaan dan posisi yang akan dipilih oleh pencari kerja. Dalam konteks ini, pencari kerja dapat memilih posisi atau posisi tertentu yang terkait dengan keterampilan dan pengetahuannya.
Lowongan dapat berupa golongan apabila memuat persyaratan hanya untuk perseorangan yang tergabung dalam kelompok/wadah/lembaga tertentu. instansi atau tempat usaha adalah suatu usaha, lembaga atau lembaga yang berdiri sendiri, baik formal maupun informal, yang memberikan kesempatan kerja kepada orang lain yang berpengalaman di bidangnya.